Eksekutor penculikan: Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43).
Keterlibatan TNI: Kopda FH (32) menyediakan tim penculik, sementara Serka N (48) merekrut eksekutor atas perintah Dwi.
Eksekutor penganiayaan: JP, MU (44), dan DSD (44).
Kelompok surveillance (pengintai korban): Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).
Tragedi yang Mengguncang Dunia Perbankan
Kasus ini menunjukkan wajah lain kejahatan finansial: uang, kuasa, dan kejahatan bersekutu jadi satu.
Dari ruang rapat bank hingga jalanan Jakarta, sindikat ini bergerak sistematis, menyulap rencana pembobolan dana menjadi tragedi berdarah.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







