JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Banyak orang panik ketika Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka kedaluwarsa. Pasalnya, aturan umum menyebut SIM yang mati wajib bikin baru dari nol. Namun ternyata, ada satu celah resmi yang memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus bikin baru.
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya
# Baca Juga :Ayo! Perpanjang SIM Mati Kamu Tanpa Bikin Baru, Ingat Berlaku hingga Sabtu 20 April 2024
# Baca Juga :MISTERI KEMATIAN SISWA SMP di Simalungun: Wajah Ditutup Plastik, Pintu Terkunci dari Dalam! Polisi Turun Tangan
# Baca Juga :Wajib Tahu! Bawa Motor Matic Gede Tanpa SIM C1 Bisa Kena Tilang, Ini Daftarnya!
# Baca Juga :5 Motor Matic Tangguh untuk Melibas Banjir, Pilihan Tepat di Musim Hujan
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang habis masa berlaku karena keadaan kahar dapat diperpanjang tanpa perlu dibuat baru. “Keadaan kahar” yang dimaksud misalnya saat layanan perpanjangan SIM ditutup karena hari libur nasional atau gangguan sistem resmi, berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
“SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar bisa dikecualikan dan tetap diperpanjang dengan keputusan Kakorlantas Polri,” demikian bunyi pasal 4 ayat 3 Perpol 5/2021.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Meski diperpanjang setelah lewat masa berlaku, biayanya tetap sama seperti perpanjangan normal, yakni:
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
SIM D, DI: Rp 30.000
Selain itu, ada biaya tambahan:
Pemeriksaan Kesehatan: Rp 35.000
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000










