TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang anak berinisial ANA yang berusia 17 tahun dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara kasus pencurian oleh Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah pada persidangan di PN Tanjung, Jumat (25/9/2025).
#Baca Juga :Wabup Habib Taufan Harap Temuan LHP BPK RI Segera Tindaklanjuti SKPD di Tabalong
#Baca Juga :Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna se-Tabalong Dirangkai Bakti Sosial Hingga Lomba
Dalam petikan putusan majelis hakim PN Tanjung Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjg bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pada sidang tersebut, ANA didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam.
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika mengatakan, hasil sidang ini yang bersangkutan dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.







