Terbukti Bersalah, Anak 17 Tahun Tersangka Pencurian Dikembalikan ke Orang Tuanya

Sebelumnya, ANA sempat ditahan di Rutan Tanjung sejak 17 September dan dibebaskan dari hukuman penjara setelah sidang pembacaan putusan.

“Alhamdulillah sore kemarin dikeluarkan dari penjara untuk dikembalikan ke orang tuanya,” jelasnya, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika (Foto: Irana untuk Kalimantan Live)

Irana pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang memutuskan secara adil atas perkara pencurian yang dilakukan oleh ANA.

“Kami selaku penasehat hukum berterima kasih pada hakim yang memutus perkara ini secara adil dan sesuai fakta persidangan yang terungkap,” ucapnya.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan ANA berawal pada Rabu (23/7) sekitar pukul 17.30 Wita yang saat itu bersama temannya berjalan.

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wita Anak Akhmad Noor Azkia dan Saksi Rangga Oktavianoor berjalan-jalan di Jalan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.