PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, menerima piagam penghargaan dari Jaksa Agung Muda, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, atas kontribusinya dalam mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran kepada Bupati Eddy Raya, saat menghadiri penandatanganan kerja sama Koperasi Desa Adyaksa 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Pantau PSU Barito Utara Dari Darat dan Udara, Kondisi Kondusif
Acara tersebut dirangkai dengan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa serta koperasi desa maupun kelurahan Merah Putih melalui program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, serta para kepala kejaksaan negeri di seluruh kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga demi tata kelola dana desa yang transparan.
“Dana desa harus dikelola dengan baik, tepat sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program Jaga Desa, kita berharap kejaksaan bersama pemerintah daerah bisa mengawal agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ucapnya.







