TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong menggelar Sosialisasi Kewajiban Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM di Aston Tanjung City Hotel, Senin (29/9/2025).
Sosialisasi ini melibatkan 50 pelaku besar dari berbagai sektor yang beroperasional di wilayah Bumi Saraba Tabalong.
#Baca Juga :Bupati Tabalong Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Batalyon C Satbrimob Polda Kalsel
#Baca Juga :Puluhan PPPK Tahap II Formasi 2024 di Tabalong Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja
#Baca Juga :Terbukti Bersalah, Anak 17 Tahun Tersangka Pencurian Dikembalikan ke Orang Tuanya
Plt Kepala DPMPTSP Tabalong, Rowi Rawatianice mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Penanaman Modal Di Daerah.
“Melalui regulasi ini, setiap pelaku usaha besar diwajibkan menjalin kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan dengan UMKM sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.

Menurutnya, kewajiban kemitraan usaha besar sebagai upaya mendorong lahirnya pola kerja sama yang nyata untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus memperkuat iklim investasi daerah.
“Besar harapan kami kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara usaha besar dan UMKM, sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas dan Tabalong semakin maju sebagai daerah investasi yang kompetitif,” ujar Rowi.
Dalam sosialisasi ini, pihaknya menghadirkan narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, DKUPP Tabalong serta DPMPTSP sendiri.







