2. Balik Nama BPKB
STNK baru yang sudah dibalik nama (asli & fotokopi)
KTP pemilik baru (asli & fotokopi)
BPKB asli & fotokopi
Hasil cek fisik kendaraan
Kwitansi pembelian (asli & fotokopi)
Kesimpulan
Sekarang perpanjang STNK tanpa KTP lama bukan lagi masalah. Cukup lakukan balik nama, semua urusan jadi lebih mudah, legal, dan aman.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









