Mau Perpanjang STNK Tapi Nggak Punya KTP Pemilik Lama? Gini Caranya, Dijamin Gampang!

2. Balik Nama BPKB

STNK baru yang sudah dibalik nama (asli & fotokopi)

KTP pemilik baru (asli & fotokopi)

BPKB asli & fotokopi

Hasil cek fisik kendaraan

Kwitansi pembelian (asli & fotokopi)

Kesimpulan

Sekarang perpanjang STNK tanpa KTP lama bukan lagi masalah. Cukup lakukan balik nama, semua urusan jadi lebih mudah, legal, dan aman.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI