JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Banyak pemilik kendaraan bekas sering pusing saat ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Pasalnya, aturan biasanya mewajibkan KTP pemilik lama sesuai identitas yang tertera di STNK.
Masalahnya, nggak semua pemilik lama mau repot meminjamkan KTP mereka. Nah, sekarang ada solusi gampang: balik nama kendaraan!
# Baca Juga :AC Milan Kudeta Napoli! Klasemen Liga Italia 2025 Makin Panas, Juventus & Inter Tempel Ketat
# Baca Juga :Inilah Bakteri Mematikan Penyebab Keracunan Massal MBG di Bandung Barat, Ribuan Jadi Korban
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Kepala BGN Dipanggil Prabowo Diminta Cegah Keracunan MBG, Begini Caranya
# Baca Juga :Prabowo Instruksikan Perkuat Tata Kelola Program Gizi Nasional Pasca Kasus Keracunan MBG
Dengan balik nama, identitas pada STNK dan BPKB otomatis berubah jadi nama kamu sebagai pemilik baru. Jadi, kamu bisa urus perpanjangan STNK tanpa perlu repot cari KTP lama.
Kabar Gembira: BBN Kendaraan Bekas Sekarang Gratis!
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak kena BBNKB alias gratis.
Namun, tetap ada biaya lain yang wajib dibayar, seperti:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB
Biaya mutasi, kalau kendaraan terdaftar di wilayah berbeda
Syarat Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama terbagi dua: untuk STNK dan BPKB. Berikut rinciannya:
1. Balik Nama STNK
STNK asli & fotokopi (atas nama pemilik lama)
BPKB asli & fotokopi
KTP pemilik baru (asli & fotokopi, tidak butuh KTP lama)
Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000









