“Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang bermasalah akan ditutup sementara untuk evaluasi dan investigasi,” ujarnya.
Zulkifli menekankan pentingnya sertifikat laik higienis (SLHS) sebagai syarat wajib setiap penyedia layanan gizi. “Setiap SPPG wajib memiliki SLHS,” tegasnya.
Ia juga meminta Kementerian Kesehatan mengoptimalkan peran puskesmas dan UKS dalam pemantauan berkala.
BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Siapkan Uji Publik RUU Sisdiknas, Target Rampung Tahun Ini
Rakor lanjutan dijadwalkan pada Rabu (1/10) guna merumuskan langkah strategis berikutnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan akan menggelar rapat virtual dengan seluruh kepala daerah pada Senin (29/9) pukul 08.00 WIB.
“Pertemuan ini akan membahas peran pemda dalam pengawasan dan penerapan standar higienis di setiap SPPG,” jelasnya.









