KALIMANTANLIVE.COM, SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tak lepas dari peredaran gelap narkotika.
Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Kotim dengan melakukan penindakan dengan menangkap para pelakunya dan menyita barang bukti narkoba.
Berdasarkan informasi Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat rilis akhir tahun 2024 di Mapolres Kotim terungkap.
Dalam tahun 2024, pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kotim telah menyelamatkan sebanyak 23.678 orang dari penggunaan narkotika.
“Terutama narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram : 5 orang,” ungkapnya, belum lama tadi..
Dia mengatakan, tahun 2024 trend kasus narkoba teruatama jenis sabu cendrung turun dari tahun sebelumnya yakni tahun 2023 sebanyak 4.980,26 gram menjadi 4.735,75 gram sabu dalam tahun 2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, saat dimintai tanggapanya terkait peredaran narkotika tersebut meminta masyarakat turut membantu dalam melakukan pengawasan.
“Untuk memberantas narkoba ini, tentunya diperlukan kerjasama semua pihak, bukan hanya pihak terkait saja, juga harus ada peran masyarakat dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga : Press Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Kotim, Kapolres Sebut Ada Lima Kasus Tertinggi Paling Banyak Terjadi
Baca Juga : Tahun Baru 2025 Pantai Ujung Pandaran Ramai, Ketua DPRD Kotim Minta Warga Tertib Berlalulintas
Dikatakan Rimbun, jika masyarakat mengetahui adanya indikasi ada yang mengedarkan atau menggunakan narkoba bisa melaporkan kepada pihak berwajib.







