PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat agar sadar dalam membayar pajak.
Salah satu upaya tersebut yakni dengan melaksanakan program pemutihan denda pajak untuk kendaraan bermotor yang kembali dilakukan Pemprov Kalteng.
Kebijakan Pemprov Kalteng tersebut kembali dilaksanakan dalam tahun 2025 ini dan disambut antusias masyarakat Kalteng untuk mengikuti program tersebut.
Informasi terhimpun, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut diperpanjang hingga Desember 2025 mendatang.
Hal ini disambut baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau Ketua DPRD Kalteng Arto S Dohong yang menilai, hal tersebut tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat.
Ketua DPD PDI Perjuangan ini juga menilai program tersebut juga menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran masyarakat Kalteng untuk taat membayar pajak ranmor.
Arton menegaskan, kebijakan Pemprov Kalteng yang digagas Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran ini dinilai akan membawa manfaat ganda.
Yakni, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa denda, selain itu juga memperkuat fondasi keuangan daerah.
“Program pemutihan tunggakan pajak ini juga menyiapkan pondasi keuangan daerah untuk pembangunan Kalteng ke depan,” ujarnya, kemarin.







