JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Banyak orang belum paham bahwa pecah sertifikat tanah adalah layanan yang paling sering diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah). Proses ini biasanya dilakukan untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari pembagian tanah warisan, jual-beli sebagian lahan, hingga pembangunan perumahan oleh pengembang.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Kamis (3/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pecah sertifikat tanah hanya bisa dilakukan atas permintaan pemegang hak resmi.
# Baca Juga :Cek Sertifikat Tanah Online, Gak Perlu ke Kantor BPN! Ini Cara Mudahnya
# Baca Juga :Pemkab Kapuas Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat dari BPN
# Baca Juga :Banjarbaru Perkuat Legalitas Aset, 1.082 Sertifikat Tanah Diserahkan
# Baca Juga :Sertifikat Tanah Elektronik: Lebih Aman, Praktis, dan Bebas dari Pemalsuan
Dengan begitu, satu bidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipisahkan menjadi beberapa bidang baru dengan status hukum yang sama kuat. Sesuai PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang baru akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.
Sementara itu, sertifikat lama tetap dicatatkan adanya proses pemecahan di dalam peta pendaftaran maupun buku tanah.
Dokumen Wajib Pecah Sertifikat Tanah
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan sertifikat, berikut berkas penting yang wajib disiapkan:
Sertifikat asli tanah (SHM/SHGB)
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
Surat permohonan pecah sertifikat
SPPT PBB tahun terakhir
Bukti lunas pembayaran PBB
Rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah (khusus untuk pengembang)
Bila tanah statusnya warisan, sertakan akta/surat keterangan waris dan surat kematian pemilik sebelumnya
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah
Setelah semua dokumen lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang tanah sesuai rencana pembagian. Dari hasil pengukuran ini, dibuatlah peta bidang baru yang akan diproses menjadi sertifikat baru.
Biaya pengukuran dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Proses berakhir dengan terbitnya sertifikat tanah baru hasil pecahan.
Namun, tidak semua tanah bisa dipecah! Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak boleh dipecah apabila masih tercatat atas nama perseorangan.
Jadi, sebelum melakukan pecah sertifikat tanah, pastikan semua syarat lengkap agar proses lancar tanpa hambatan!
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










