SAMPIT, Kalimantanlive.com – Sejumlah warga yang di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah resah.
Keresahan Warga Desa Pantap Kotim tersebut, karena adanya dugaan izin pertambangan di kawasan tersebut mengalami tumpang tindih sehingga warga melapor ke DPRD Kotim.
Adanya indikasi terjadi rumpang tindih lahan untuk izin pertambangan ini dibenarkan Ketua DPRD Kotim, Rimbun yang menyatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya.
Rimbun, mengakui dirinya memang menerima laporan dari masyarakat Desa Pantap tersebut, sehingga laporan warga setempat tersebut akan dilanjutkan ke pusat.
“Memang benar adanya laporan warga soal itu, sehingga soal dugaan tumpang tindih lahan ini akan diteruskan ke Satgas di pusat,” ujarnya, kemarin.
Baca Juga :Cegah Karhutla, Waket DPRD Kotim Rudianur Sebut Diperlukan Langkah Antisipatif Sejak Dini
Lebih lanjut dia, mengungkapkan izin pertambangan untuk masyarakat melalui kelompok tani dan koperasi di Desa pantap, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut sudah lebih dulu diberikan kepada kelompok tani dan koperasi setempat.
Baca Juga :Kades Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Ketua DPRD Kotim Sebut Minim Kesadaran dan Tanggung Jawab
Rimbun menegaskan, pihaknya akan secara serius dalam menindaklanjuti laporan warga tersebut. ” Hal ini cukup serius karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya lagi.
Sementara itu, infomasi warga setempat, setidaknya sudah ada dua izin resmi yang mereka kantongi. Yakni Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare.
Diungkapkan warga, izin tersebut untuk Koperasi Bhakti Karya Abadi, sedangkan satu lagi, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) sekitar 819 hektare diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi.







