JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Publik digegerkan dengan penangkapan seorang pria berinisial HW, predator seks anak yang sudah 12 tahun beraksi di Jakarta Selatan. Ironisnya, pelaku adalah seorang konsultan hukum yang seharusnya paham aturan, namun justru melanggar hukum dengan cara paling bejat.
HW ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Rabu malam (1/10). Polisi menyita barang bukti berupa handycam yang digunakan untuk merekam aksi cabulnya. Berikut 5 fakta mengerikan yang wajib diketahui:
# Baca Juga :BIADAB! 12 Pria di Malaka Perkosa Anak 13 Tahun Bergiliran, Polisi Jerat dengan Hukuman Berat
# Baca Juga :GEMPAR! Oknum Polisi di Luwu Diduga Coba Perkosa Tahanan Wanita, Kapolres Janji Pemecatan!
# Baca Juga :Bermodus Cerita Nabi, Ustaz di Aceh Nikahi dan Perkosa Bocah 11 Tahun: Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali
# Baca Juga :Dukun Bejat Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Polisi Pastikan Pelaku Dijerat Hukum Berat!
1. Konsultan Hukum Jadi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
HW bukan orang sembarangan. Ia adalah konsultan hukum yang seharusnya paham betul soal hukum dan perlindungan anak. Namun justru ia menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti hukum, tapi justru melanggar hukum dengan korban anak-anak,” ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
2. Sudah 12 Tahun Beraksi, Korban Dewasa dan Anak
HW mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 12 tahun lalu. Awalnya korban adalah orang dewasa, namun belakangan ia menyasar anak-anak.
“Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka, aksi ini sudah berlangsung sejak 12 tahun lalu,” ungkap Nicolas.
3. Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya tidak main-main.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.
4. Rekam Aksi Bejat, Lalu Tunjukkan ke Korban Baru
HW tak hanya melakukan pelecehan, tapi juga merekamnya. Ia menyimpan video porno hasil aksinya dan menggunakannya untuk mempengaruhi korban lain.
“Tersangka merekam aksinya dan mengajak korban lain menonton sebelum melakukan pelecehan,” jelas Nicolas.







