Cegah Tumpang Tindih Batas Kewenangan, Pemda Harus Mengerti Tanggungjawab Pengelolaan Sekolah Rakyat

PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Pengelolaan Sekolah Rakyat yang mulai operasional di Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan akan berjalan dengan baik dan lancar.

Oleh sebab itu, selayaknya dalam pengelolaan Sekolah Rakyat harus dimengerti terkait tanggung jawab dan batas-batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ini kata, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tomy Irawan, agar dalam operasionalnya tidak terjadi tumpang tindih kewenagan sehingga harus mengerti batas dan tanggung jawab masing-masing.

Menurut Tomy, koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota harus berjalan secara baik dan konsisten.

Sehingga Pemerintah daerah atau Pemda diminta memahami batas kewenangan serta tanggung jawab masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan di lapangan.

Dikatakan Tomy, Pemerintah Pusat sudah menyiapkan anggaran dan kebijakan dalam pengelolaanya.

“Tapi untuk pelaksanaan teknis dalam operasional Sekolah Rakyat banyak berada di daerah,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :Waket DPRD Kalteng Soroti Kejadian Keracunan Makanan Program MBG di Palangkaraya dan Pulau Jawa

Baca Juga :Reses Anggota DPRD Kalteng di Seruyan, Warga Ingin Perbaikan Infrastruktur dan Fasilitas Umum di Perdesaan

Sebab itu, pemerintah daerah harus memastikan semua proses berjalan sesuai aturan sehingga tidak terjadi tumpang tindih keweangan dalam pelaksanaanya.

Dikatakan dia, pengawasan Sekolah Rakyat tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik sekolah, tetapi juga harus mencakup aspek akademik dan administrasi.