JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Artis sekaligus istri musisi Anang Hermansyah, Ashanty, tengah terseret dalam pusaran kasus hukum usai dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
Ayu, lewat kuasa hukumnya Stifan Heriyanto, resmi melayangkan tiga laporan polisi sekaligus terkait dugaan perampasan aset hingga akses ilegal. Laporan itu dibuat di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (3/10/2025) malam.
# Baca Juga :Ashanty Resmi Gugat Oknum dalam Sengketa Tanah Warisan, Siap Tempuh Jalur Hukum!
# Baca Juga :KEBAHAGIAAN The Hermansyah, Anang dan Ashanty Punya Cucu Pertama, Anak Aurel-Attal Lenyapkan Kegelisahan
# Baca Juga :TANGGAL Cantik 22-2-2022, Aurel Hermansyah Bersiap Melahirkan, KD, Ashanty dan Anang Minta Doa
# Baca Juga :DERETAN Artis Tanah Air yang Dinyatakan Positif Covid-19 pada Januari 2022, dari Ashanty hingga Enzy Storia
Kronologi Dugaan Perampasan Aset
Kasus bermula dari dua lokasi berbeda, yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan kediaman korban di Cirendeu. Menurut Stifan, salah satu kejadian paling mencekam terjadi ketika karyawan Ashanty diduga mendatangi rumah Ayu pada dini hari.
“Selang beberapa hari berikutnya, Ashanty mengutus seseorang untuk mengambil paksa kendaraan klien kami, sertifikat rumah, emas, hingga barang pribadi lain. Semua itu disaksikan langsung oleh keluarga korban,” beber Stifan.
Barang-barang yang disebut ikut dirampas antara lain: iPhone 15 Pro, laptop, KTP, dompet, kartu ATM, nomor rekening, hingga perhiasan.
Dugaan Pasal yang Dikenakan
Dalam laporannya, kuasa hukum Ayu menegaskan bahwa tindakan ini tak hanya melibatkan karyawan, tetapi juga disebut atas perintah langsung Ashanty.
Atas dugaan tersebut, laporan mengaitkan Ashanty dengan Pasal 365 KUHP (perampasan) serta Pasal 30 junto 46 UU ITE 2016 terkait akses ilegal.







