Barang bukti berupa komputer dan ponsel disita. WFT kini dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dua Versi yang Kontradiktif
Meski polisi menyebut WFT adalah Bjorka, fakta bahwa akun resmi sang hacker masih aktif membuat warganet semakin yakin ada yang janggal. Apakah yang ditangkap hanyalah “pemain kecil” yang mengatasnamakan Bjorka? Ataukah Bjorka sesungguhnya memang jaringan besar yang belum terjamah aparat?
Publik kini masih menanti klarifikasi lebih lanjut, sementara nama Bjorka lagi-lagi jadi topik panas nomor satu di dunia maya.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







