Jarang Terungkap! 7 Jenis Perawatan Gigi Ini Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Banyak orang masih mengira kalau BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya berobat untuk penyakit umum. Padahal, ada sejumlah layanan perawatan gigi yang ternyata juga bisa ditanggung oleh BPJS.

Meski tidak semua jenis tindakan gigi ditanggung, setidaknya ada 7 perawatan gigi penting yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

# Baca Juga :BPJS Kesehatan Raih Penghargaan atas Transformasi Digital JKN

# Baca Juga :HEBOH! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi? Ini Penjelasan Resmi dari BPJS

# Baca Juga :VIRAL! Bayar BPJS Kesehatan Tiap Bulan tapi Nggak Pernah Dipakai, Uangnya Ke Mana Sih? Ini Penjelasan Resminya!

# Baca Juga :Antisipasi Lonjakan Biaya Lansia, BPJS Kesehatan Siapkan Strategi Khusus

1. Pengobatan Infeksi Gigi (Premedikasi)
Tahap awal perawatan gigi ini dilakukan untuk mengatasi sakit gigi akibat infeksi. Pasien biasanya diberi obat pereda nyeri (analgesik) dan antibiotik. Langkah ini penting sebelum masuk ke perawatan lanjutan.

2. Tambal Gigi
Gigi berlubang bisa ditangani dengan tumpatan komposit yang ditanggung BPJS. Tindakan ini bertujuan mengembalikan fungsi gigi sekaligus menghentikan kerusakan akibat karies. Prosesnya harus melalui rujukan dokter gigi, dengan bahan tambal berupa resin composite yang lebih tahan lama.

3. Scaling Gigi (Pembersihan Karang Gigi)
BPJS juga menanggung biaya scaling gigi, tapi hanya jika ada indikasi medis, bukan sekadar estetika. Scaling bertujuan membersihkan plak dan karang gigi yang bisa memicu peradangan gusi (gingivitis). Menurut BPJS, layanan ini bisa diklaim dua tahun sekali.

4. Pemasangan Gigi Palsu (Subsidi)
Peserta BPJS juga bisa mendapat subsidi untuk pasang gigi palsu.

1–8 gigi palsu: Rp250 ribu/rahang

9–16 gigi palsu: Rp500 ribu/rahang

2 rahang penuh: Rp1 juta

5. Cabut Gigi Sulung (Gigi Susu)
Pencabutan gigi susu yang sudah waktunya tanggal juga masuk daftar layanan BPJS. Prosedur ini penting agar gigi permanen dapat tumbuh dengan posisi yang benar dan tidak mengganggu struktur rahang.

6. Cabut Gigi Permanen
Jika gigi dewasa sudah rusak parah, retak, atau berlubang hingga tidak bisa dipertahankan, BPJS menanggung biaya pencabutannya. Sebelum dicabut, pasien akan diberi bius lokal agar rasa sakit berkurang.