Kalimantanlive.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan TikTok telah menyerahkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
BACA JUGA: Samsung W26, Ponsel Lipat Edisi Terbatas Rilis di China 11 Oktober
“Data tersebut mencakup rekap harian traffic, nilai monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, kewajiban penyampaian data dinyatakan telah dipenuhi,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Sabtu (4/10).
Berdasarkan hasil tersebut, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar.
Alexander menegaskan, pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan terus dilakukan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional.







