BANYAK YANG TAK TAHU! 7 Jenis Perawatan Gigi Ini Ternyata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Banyak orang masih mengira kalau BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya berobat untuk penyakit umum. Padahal, ada sejumlah layanan perawatan gigi yang ternyata juga bisa ditanggung oleh BPJS.

Meski tidak semua jenis tindakan gigi ditanggung, setidaknya ada 7 perawatan gigi penting yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

# Baca Juga :Bentuk Generasi Emas 2045! RSGM Gusti Hasan Aman Ajak Siswa SDN Kebun Bunga Sikat Gigi Massal

# Baca Juga :Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, RSGM Gusti Hasan Aman Teken Perjanjian Kinerja 2025

# Baca Juga :BREAKING WEATHER! Awan Tebal Selimuti Kalimantan, Waspada Hujan Petir di Kalteng & Kalsel Masih Aman Berawan

# Baca Juga :RSGM Gusti Hasan Aman Banjarmasin Buka Layanan Poli Gigi BPJS Sore Hari

Pengobatan Infeksi Gigi (Premedikasi)
Tahap awal perawatan gigi ini dilakukan untuk mengatasi sakit gigi akibat infeksi. Pasien biasanya diberi obat pereda nyeri (analgesik) dan antibiotik. Langkah ini penting sebelum masuk ke perawatan lanjutan.
Tambal Gigi
Gigi berlubang bisa ditangani dengan tumpatan komposit yang ditanggung BPJS. Tindakan ini bertujuan mengembalikan fungsi gigi sekaligus menghentikan kerusakan akibat karies. Prosesnya harus melalui rujukan dokter gigi, dengan bahan tambal berupa resin composite yang lebih tahan lama.

3. Scaling Gigi (Pembersihan Karang Gigi)
BPJS juga menanggung biaya scaling gigi, tapi hanya jika ada indikasi medis, bukan sekadar estetika. Scaling bertujuan membersihkan plak dan karang gigi yang bisa memicu peradangan gusi (gingivitis). Menurut BPJS, layanan ini bisa diklaim dua tahun sekali.

4. Pemasangan Gigi Palsu (Subsidi)
Peserta BPJS juga bisa mendapat subsidi untuk pasang gigi palsu.

1–8 gigi palsu: Rp250 ribu/rahang

9–16 gigi palsu: Rp500 ribu/rahang

2 rahang penuh: Rp1 juta

5. Cabut Gigi Sulung (Gigi Susu)
Pencabutan gigi susu yang sudah waktunya tanggal juga masuk daftar layanan BPJS. Prosedur ini penting agar gigi permanen dapat tumbuh dengan posisi yang benar dan tidak mengganggu struktur rahang.

6. Cabut Gigi Permanen
Jika gigi dewasa sudah rusak parah, retak, atau berlubang hingga tidak bisa dipertahankan, BPJS menanggung biaya pencabutannya. Sebelum dicabut, pasien akan diberi bius lokal agar rasa sakit berkurang.

7. Obat Pascaekstraksi
Setelah gigi dicabut, pasien tetap mendapat obat pascaekstraksi. Obat ini berfungsi mempercepat pemulihan, meredakan nyeri, dan mencegah infeksi pada area bekas pencabutan.

BPJS Kesehatan bukan hanya membantu masyarakat saat sakit berat, tapi juga memberikan manfaat untuk perawatan gigi dasar. Dengan mengetahui layanan yang ditanggung, masyarakat bisa lebih bijak memanfaatkan fasilitas ini tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI