Keluarga yang tidak terima langsung melapor ke polisi.
“Kami tidak mau mediasi. Kami ingin kasus ini diproses hukum,” tegas Usu.
Polisi: Kasus Sudah Dilaporkan, Masih Tahap Lidik
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, membenarkan laporan tersebut.
“Kasusnya dilaporkan tanggal 3 Oktober 2025. Saat ini masih dalam lidik,” ujarnya singkat.
Sementara Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, mengatakan pihaknya akan segera mengecek dan memproses laporan yang telah masuk itu.
Kasus ini memicu gelombang kemarahan di masyarakat, terutama di media sosial, yang menilai tindakan guru EP tidak manusiawi dan mencoreng nama dunia pendidikan.
Banyak pihak menuntut Kementerian Pendidikan segera turun tangan dan memastikan pelaku mendapat sanksi tegas.(Tim Investigasi KalimantanLive.com)
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







