KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 29 Tahun Sidang 2025/2025, Senin kemarin (6/10/2025).
Rapat paripurna kali ini, dengan agenda penyampaian laporan usulan perubagan tahun 2025 yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca Juga : Pansus III DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air
Rapat dipimpin Ketua DPRD Suwanti, di dampingi Wakil Ketua I Awaludin, dan Wakil Ketua II Chairil Anwar.
Dihadiri Asissten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Murdianto, Forkopimda, Anggota DPRD, serta Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru.
Baca Juga : Pansus I DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Pembahasan Akhir Raperda
Laporan usulan perubahan kedua disampaikan M Lutfi Ali, di antaranya terkait peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Meminta seluruh SKPD teknis mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah di lingkup Pemkab Kotabaru, karena peraturan sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.







