SAMPIT, Kalimantanlive.com – Kebijakan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang mewajibkan perusahaan besar swasta atau PBS Kelapa Sawit di Kotim memberikan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat direspon positif.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyatakan, pihaknya setuju apa yang telah jadi keputusan Bupati Kotim H Halikinnor.
Menurut Rimbun, dalam mendukung kebijakan Bupati Kotim H Halikinnor yang telah menerbitkan surat agar PBS Kelapa Sawit di Kotim yang belum memberikan plasma sawit kepada warga dideadline sebulan.
“Kami akan mengawal kebijakan bupati yang sudah dituangkan dalam surat yang telah diedarkan ke pimpinan PBS Sawit yang ada di Kotim itu,” ujarnya, kemarin.
Dikatakan dia, PBS Sawit yang ada di Kotim harus menjalankan program plasma yang telah ditetapkan sesuai aturan untuk mensejahterakan masyarakat.
Rimbun menegaskan, pihaknya sudah sejak lama menghendaki agar Bupati Kotim menyurati pimpinan PBS Sawit yang ada di Kotim yang belum melaksanakan program plasma agar segera dilaksanakan.
“Kami dari DPRD Kotim juga telah berulang kali membuat surat kepada PBS Sawit agar segera merealisasikan program plasma untuk mensejahterakan masyarakat itu,” ujarnya.










