Polisi Tangkap Satu Pelaku, Buru Lainnya
Tim Reskrim Johar Baru bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku H (18) pada Selasa (7/10/2025) pukul 16.30 WIB di wilayah Kramat Jaya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini tengah diperiksa secara intensif.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau lebih,” ungkap Saiful.
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku penusukan T (17) serta menelusuri barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang melibatkan remaja, terutama yang berujung pada pengeroyokan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai membawa senjata tajam.
“Kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses hingga tuntas,” tegas Kombes Susatyo.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







