KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan IntelektualIntelektual.
Kegiatan berlangsung di Aula Bamega, Lantai 2, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotabaru, Kompleks Perkantoran Sebelimbingan, Rabu (8/10/2025),
Baca Juga : Pemkab Kotabaru Lakukan Penandatanganan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Kalsel
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru ini, bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
Dalam sambutannya, Eka menegaskan, kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Baca Juga : Pemkab Kotabaru Luncurkan Pelaksanaan Intervensi Warga Miskin Produktif
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing,” ujarnya.
“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tambah Eka Saprudin.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.







