Sepakat, DPRD Barito Utara Akan Bentuk Pansus Pelepasan Lahan

MUARA TEWEH, KAKIMANTANLIVE.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara mencari solusi tuntas dalam mengatasi persoalan terkait agraria atau pertanahan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara, Kabupaten ini memiliki luas 10.152,25 kilo meter persegi (BPS).

Oleh karena itu DPRD Barito Utara menggelar Rapat bersama jajaran dinas terkait dari unsur Pemerintah Daerah yang berkompeten dalam bidangnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025, pagi.

Permasalahan dimaksud adalah seperti masyarakat yang sudah tinggal lama di suatu tempat akan tetapi belakangan ketika membuat legalitas tanahnya tidak bisa karena masuk hutan produksi.

“Rapat ini begitu penting untuk seluruh warga Kabupaten Barito Utara,” kata Taufik Nugraha yang memimpin rapat tersebut.

BACA JUGA : Meriah Lomba Fashion Show Casual IPEMI Barito Utara, Balai Antang Semarak

Dihadiri beberapa pihak yang kompeten dari Setda Barito Utara, Kantor Pertanahan, PUPR, Dinsos PMD dan Camat se-Barito Utara acara berlangsung penuh dengan penyampaian data-data dan angka.

“Saya juga dulu pernah dengan Pak Hasrat, saya kebetulan di Lahei Barat itu ada punya SMA persiapan pembangunan, karena lahan itu setelah saya bawa ke BPN, waktu dibuka peta waktu itu memang termasuk kawasan hutan. Sehingga kami tidak bisa proses serifikat,” kenang DPRD Barito Utara H. Tajeri.

Dalam rapat ditampilkan peta berwarna warni yang mewakili berbagai jenis lahan, seperti lahan cagar alam, hutan lindung, dan jenis-jenis hutan produksi. Tampak dalam gambar hutan produksi sangat dominan dalam peta.

Kecamatan Teweh Baru adalah kawasan dengan HPK atau hutan produksi yang dapat dikonversi terbesar, yaitu 20.645.10.

Setelah hampir 3 jam rapat berlangsung, didapatkan kesimpulan :

News Feed