Status Hukum Harus Jelas Sebelum Dimanfaatkan, Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH Jadi Sorotan Anggota DPRD Kotim 

SAMPIT, Kalimantanlive.com – Rencana pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban yang dilakukan Satgas PKH jadi sorotan DPRD Kotim.

Penertiban dilakukan, karena kawasan yang dipakai untuk perkebunan kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan, peruntukkannya bukan untuk perkebunan kelapa  sawit.

Sorotan muncul ketika ada rencana pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan Satgas PKH tersebut dikelola oleh PT Agrinas.

Lebih parah, kabarnya lahan sawit sitaan Satgas PKH tersebut akan diberikan pada pihak ketiga atau pihak lain yang bukan anggota koperasi dari warga lokal di Kotim.

Anggota DPRD Kotim, Pardamean Gultom, Senin (6/10/2025) mengingatkan sebelum lahan perkebunan kelapa sawit sitaan Satgas PKH tersebut dimanfaatkan PT Agrinas.

Menurut dia, sudah selayaknya status hukum dari lahan perkebunan yang telah disita Satgas PKH harus dalam konidisi clear and clean dulu atau jelas status hukum kawasannya.

“Semua lahan yang disita oleh Satgas PKH itu, saat ini masih bermasalah terkait status hukum kawasannya, sehingga harus jelas dulu untuk status hukum kawasannya,” ujar Perdamean Gultom.

Baca Juga :Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Kotim, Muhammad Ramadhana Rahman Segera Beradaptasi Dengan Komisi III

Baca Juga :Dana Transfer Berkurang Ratusan Miliar, Waket DPRD Kotim Minta Pemkab Tetap Fokus Untuk Kepentingan Rakyat

Ditegaskan Gultom panggilan akrabnya, kepastian hukum kawasan itu penting, jangan sampai belakangan bermasalah saat dikelola oleh PT Agrinas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan