BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui percepatan digitalisasi sistem pengadaan.
Hal ini disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Muhamad Muslim, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Onboarding Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Katalog Elektronik Versi 6 di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Apresiasi ULM Jadi Tuan Rumah MTQ Mahasiswa Nasional XVIII 2025
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari amanat pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
“Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendorong pemanfaatan katalog elektronik sebagai instrumen utama pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel, termasuk untuk belanja jasa perorangan atau PJLP,” ujarnya.
Muhidin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN, hanya terdapat dua kategori aparatur sipil negara, yakni PNS dan PPPK.







