JAKARTA, Kalimantanlive.com – PT Jasa Raharja resmi menerapkan sistem sentralisasi pembayaran transaksi keuangan mulai 1 Oktober 2025 sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan transparansi proses bisnis.
Kebijakan ini merupakan hasil pengembangan sejak Februari 2025 melalui tahapan uji coba hingga implementasi penuh yang melibatkan seluruh kantor wilayah dan cabang di Indonesia.
Dengan sistem baru ini, seluruh transaksi—baik pembayaran santunan maupun non-santunan—dipusatkan di Kantor Pusat Jasa Raharja.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, langkah ini menjadi fondasi modernisasi menyeluruh dalam mendukung pelayanan publik yang lebih prima.
“Dengan sistem terpusat dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan menjadi lebih transparan dan efisien, memastikan penyaluran santunan tepat waktu,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat, sementara kantor wilayah dan cabang bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen.







