TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil memulihkan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Pemulihan keuangan negara ini sebesar RpRp5.055.885.462 yang dilakukan Tim Jaksa Pengacara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejari Tabalong.
#Baca Juga :Belajar dari Keberhasilan Kota Mataram, Pemkab Tabalong Bakal Kembangkan Sport Tourism
#Baca Juga :Kantor Bank Kalsel Syariah KCPS Tanjung Diresmikan Wabup Tabalong
#Baca Juga :Polres Tabalong Lakukan Patroli Gabungan, Sasar Tempat Hiburan Malam
Besaran uang tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, H Nanang Mulkani di Kantor Kejari setempat, Rabu (8/10/2025).
Kajari menjelaskan, bahwa pemulihan keuangan negara ini dari pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari jasa boga arau catering selaku wajib pajak daerah di Tabalong.
Pemulihan ini atas pendampingan Tim JPN yang didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 dari Bapenda Tabalong.
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi JPN dalam upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Menurutnya, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.







