Sehingga kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara.
“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut Tim JPN Kejari Tabalong telah melakukan langkah-langkah strategis melalui kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah, bekerja sama dengan Bapenda Tabalong,” ujar Anggara.
Lebih lanjut, capaian pemulihan tersebut merupakan bentuk nyata peran kejaksaan dalam mendukung optimalisasi PAD serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak,” lanjutnya.
Terakhir, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan.
“Dengan demikian, keberhasilan pemulihan keuangan negara melalui penyelesaian tunggakan pajak daerah ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara/daerah serta bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







