Sepekan Buron Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kotabaru Menyerahkan Diri

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dua pelaku, PE alias Japang (46) dan AK alias Kuncir (47), keduanya warga Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara diamankan Polsek setempat, kemarin.

Japang Cs diamankan, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terjadi di kebun sawit PT Laguna Mandiri (LMI) Matalok Estate.

Baca Juga : Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu dan Senjata Api: Tindakan Tegas dalam Perang Melawan Narkoba

Kejadian pencurian terjadi, Jumat, 30 Oktober 2025 lalu berdasar Laporan Polisi ; LP/B/07/X/2025/SPKT/Polsek Pamukan Utara/Polres Kotabaru/Polda Kalsel.

Disampaikan Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto. Menurut dia, diketahuinya kejadian bermula dari seorang Askep PT Minamas, M Mukhlis dan tim security PT LMI melakukan patroli rutin di area kebun.

Baca Juga : 2 Tahun Jadi DPO Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satreskrim Polsek Pamukan Utara Bekuk Santoso

Mereka menemukan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di 13 titik Penitipan Hasil (TPH). Padahal pada hari itu tidak ada jadwal panen.

Curiga adanya aktivitas ilegal, tim kemudian melakukan pengintaian. Berselang 40 menit, tim melihat dua cahaya senter dan mendengar suara seperti memotong tangkai serta buah sawit jatuh.

Pelaku yang mengetahui dirinya sedang diintai, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim berusaha menangkap, tidak berhasil karena dengan meninggalkan motor beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian.