Sepekan Buron Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kotabaru Menyerahkan Diri

Agus menjelaskan, kedua pelaku menyerahkan diri ke perusahaan dengan ditemanu aparat desa, seminggu setelah kejadian.

Barang bukti diamankan, satu buah sepda motor Honda Beat warna hitam, dua buah egrek (alat panen), senter kepala, tas ransel, batu asah, nota, dan 124 buah kelapa sawit hasil curian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Percobaan Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian