Asisten 3 Setda Kotabaru Sampaikan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S. Sos melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed, menyampaikan dua buah Raperda dalam rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Penyampaikan dua Raperda yakni, tentant Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga : DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Selamat Riyadi, mengatakan dua buah reperda, selanjutnya dapat dibahas bersama di tingkat legislatif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Seperti yang disebutkan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual

“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Sedangkan maksud perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajid sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu diakhir sambutan, ia mengharapkan raperda ini dapat meningkatkan efesiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik dibidang penyedian air minum.

News Feed