BREAKING NEWS! Pemerintah Umumkan Gaji & Tunjangan Fantastis PPPK Paruh Waktu 2025, Cek di Sini

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Kabar menggembirakan bagi para profesional Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan skema gaji dan tunjangan terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi tenaga ahli dan profesional untuk bekerja di instansi pemerintahan dengan jam kerja fleksibel, tapi tetap bergaji tetap dan berhak atas tunjangan layaknya pegawai penuh waktu.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang secara resmi mengubah skema penggajian sebelumnya. Kini, mulai 2025, gaji PPPK Paruh Waktu naik signifikan dan menyesuaikan proporsi jam kerja serta jabatan.

# Baca Juga :Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Masa Kerja & Aturan Lengkap yang Wajib Diketahui

# Baca Juga :BKD Kalsel Targetkan 6.287 Tenaga Non-ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

# Baca Juga :Menpan-RB Tetapkan Aturan Resmi Tentang PPPK Paruh Waktu

# Baca Juga :Komisi II DPR Minta Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tetap Utamakan Profesionalitas

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah menetapkan gaji pokok PPPK Paruh Waktu 2025 mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut kisaran gaji pokok per golongan:

Golongan Gaji Pokok (Rp)
I 1.938.500 – 2.900.900
II 2.116.900 – 3.071.200
III 2.206.500 – 3.201.200
IV 2.299.800 – 3.336.600
V 2.511.500 – 4.189.900
VI 2.742.800 – 4.367.100
VII 2.858.800 – 4.551.800
VIII 2.979.700 – 4.744.400
IX 3.203.600 – 5.261.500
X 3.339.100 – 5.484.000
XI 3.480.300 – 5.716.000
XII 3.627.500 – 5.957.800
XIII 3.781.000 – 6.209.800
XIV 3.940.900 – 6.472.500
XV 4.107.600 – 6.746.200
XVI 4.281.400 – 7.031.600
XVII 4.462.500 – 7.329.000

“Kebijakan ini dirancang agar pegawai profesional bisa berkontribusi tanpa kehilangan kesejahteraan, meski bekerja secara paruh waktu,” ujar pejabat KemenpanRB dalam keterangan resmi.

Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Tak Kalah dari Pegawai Penuh!

Meski jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap mendapat tunjangan penting yang menjamin kesejahteraan dan keamanan kerja.

Tunjangan Pekerjaan
Disesuaikan dengan jenis tugas dan tanggung jawab. Nilainya proporsional terhadap jam kerja, memastikan setiap kontribusi dihargai secara adil.

Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK Paruh Waktu berhak atas THR menjelang hari besar keagamaan. Meski jumlahnya menyesuaikan jam kerja, tunjangan ini tetap cair dan menjadi “bonus lebaran” yang dinanti.

Tunjangan Transportasi & Fasilitas Kerja
Bagi yang memerlukan mobilitas tinggi, tunjangan transportasi tetap diberikan. Fasilitas seperti laptop, seragam, dan alat kerja juga disediakan agar tetap profesional di lapangan.

Tunjangan Perlindungan Sosial (BPJS)
PPPK Paruh Waktu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, seluruh preminya ditanggung negara. Termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan jaminan pensiun.