Kontrak Fleksibel, Tapi Aman!
Berdasarkan regulasi KemenpanRB, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui kontrak kerja satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Sistem ini memungkinkan instansi menyesuaikan kebutuhan tenaga profesional sesuai anggaran dan beban kerja.
Model kerja ini dianggap win-win solution: pemerintah bisa menekan beban anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik, sementara profesional tetap memiliki penghasilan stabil dan ruang waktu yang fleksibel.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diberi kewenangan menentukan jam kerja dan masa kontrak sesuai karakteristik pekerjaan. Pemerintah juga menegaskan, seluruh ketentuan PPPK Paruh Waktu wajib transparan, terukur, dan adil bagi setiap pegawai.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran resmi, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







