DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Perubahan ini, lanjut dia, mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan Pasal baru untuk memperjelas dasar yang pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.

Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Lanjut Selamat, Raperda kedua yakni, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru

Dimaksud Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Kotabaru, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain meningkatkan efesiensi, juga profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.

*Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian