Gelar Bimtek dan Mini Kompetisi, Pemko Banjarmasin Bangun Sistem Pengadaan Efisien Tanpa Celah Korupsi

Selain menyoroti aspek teknis, Wali Kota juga menekankan bahwa kegiatan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) serta penerapan sistem Monitoring, Controlling, dan Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP. Dirinya ingin agar hasil sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti dengan baik.

“Serap setiap materi, diskusikan setiap kendala, dan pastikan hasil kegiatan ini benar-benar diterapkan di unit kerja masing-masing, jelas Yamin.

“Keberhasilan kita menerapkan prinsip pengadaan yang bersih akan langsung berdampak pada peningkatan reformasi birokrasi di daerah,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala LPSE Kota Banjarmasin, Hj. Zuraida, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pentingnya konsolidasi dan negosiasi dalam proses pengadaan, agar tercipta efisiensi, efektivitas, dan persaingan yang sehat,” ujar Zuraida.

Ia menambahkan sosialisasi ini juga berperan dalam meningkatkan kompetensi SDM pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar mampu menerapkan strategi negosiasi dan mini kompetisi secara efektif di lapangan.

“Kami ingin SDM PBJ tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu bernegosiasi dengan profesional untuk mendapatkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas,” tukasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan antar perangkat daerah di lingkup Pemkot Banjarmasin tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga semakin berintegritas dan efisien.

Sumber: Diskominfo Banjarmasin