BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin resmi melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Senin (13/10/2025).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Resmikan Gedung Baru Bank Kalsel di Kawasan Perkantoran Pemprov
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan keyakinannya bahwa pejabat yang dilantik merupakan aparatur profesional yang siap mendukung visi pembangunan daerah.
“Saya yakin 99 persen dari mereka mampu membantu saya membangun Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Muhidin menekankan bahwa proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan sesuai regulasi, yakni Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur masa jabatan minimal dua tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.
Namun, aturan tersebut dapat dikecualikan apabila hasil evaluasi kinerja triwulanan melalui aplikasi E-Dialog Kinerja menunjukkan capaian sangat baik atau sebaliknya, memerlukan perbaikan.










