Namun, sesuai UU Penyelenggaraan Haji, kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota tersebut, melibatkan oknum Kemenag dan beberapa biro travel.
BACA JUGA: KPK Dalami Pencetus Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 Tahun 2024
Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun, dan sejumlah aset seperti uang tunai, kendaraan, serta rumah telah disita.
Sebagian dana yang disita berasal dari pengembalian uang “biaya percepatan” yang sempat diminta oleh oknum di Kemenag, namun dikembalikan setelah adanya tekanan dari Pansus Haji DPR pada 2024.
Sumber: Fajarharapan.id










