JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Lembaga antirasuah itu masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji.
BACA JUGA: KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang ke Dirjen PHU Kemenag di Kasus Kuota Haji 2024
“Masih dalam proses perhitungan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).
Budi mengatakan, informasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 menjadi bahan penting dalam penyelidikan.
Temuan Pansus memperkaya data penyidik dan menjadi dasar untuk memanggil saksi tambahan serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada 2024, terdiri atas 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.







