JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah waswas! Dunia pergadaian Indonesia kini disorot tajam lantaran diduga menjadi ladang subur bagi praktik pencucian uang dan tempat “penampungan” barang ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin industri pergadaian disusupi praktik keuangan gelap.
#baca juga:VIRAL! Mahar Cek Rp 3 Miliar Belum Bisa Cair, Mbah Tarman Akhirnya Buka Suara Soal Alasannya
“Yang ilegal ini tentu jadi perhatian serius. Kami berkoordinasi dengan asosiasi pergadaian untuk memetakan dan menindak yang tidak berizin,” ujar Agusman dalam konferensi pers peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Data OJK mencatat, hanya 214 perusahaan gadai swasta yang memiliki izin resmi dengan total pembiayaan mencapai Rp108,30 triliun. Namun di lapangan, masih banyak usaha gadai “abal-abal” yang beroperasi tanpa izin.
“Kami sulit menindak mereka karena tak berizin dan tidak tercatat di OJK. Tapi fokus utama kami tetap perlindungan konsumen,” tegas Agusman.
Agusman juga mengingatkan bahwa gadai ilegal rawan disalahgunakan untuk transaksi barang curian dan pencucian uang, sehingga keberadaan izin bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan bagi masyarakat.
Gadai Resmi Wajib Jalankan Prinsip Kehati-hatian
Menurut Agusman, perusahaan gadai resmi harus menjalankan prinsip kehati-hatian (prudentiality) dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa jika ada keluhan dari nasabah.
“Industri ini berbasis barang jaminan. Maka harus ada dasar ekonomi yang jelas dan legal. Jangan sampai dijadikan celah untuk hal-hal kriminal,” jelasnya.
OJK, lanjutnya, kini berupaya menata ulang sistem pergadaian agar tetap menjadi solusi keuangan rakyat, bukan jebakan bagi masyarakat kecil.
Sementara itu, Kepala Departemen OJK, Adief Razali, mengungkap bahwa sekitar 230 perusahaan gadai ilegal masih belum mengantongi izin resmi. Berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), masa transisi izin hanya 3 tahun sejak berdiri, dengan tenggat waktu jatuh pada 12 Januari 2026.







