“OJK akan kembali mengingatkan agar mereka segera mengajukan izin. Kami bahkan sedang menyiapkan deregulasi agar prosesnya lebih mudah,” ungkap Adief.
Menurutnya, langkah deregulasi ini akan menurunkan batas modal minimal sekitar Rp2 miliar, sehingga perusahaan yang selama ini belum memenuhi syarat dapat segera masuk ke sistem resmi.
OJK berharap, seluruh pelaku usaha gadai segera melapor dan mengurus izin agar industri ini tidak menjadi tempat persembunyian transaksi gelap.
“Yang kami ingin pastikan adalah industri ini berjalan sehat, konsumen terlindungi, dan masyarakat tenang,” pungkas Agusman.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







