TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Operasi pencarian terhadap seorang perempuan warga Desa Waling RT 1, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong yang diduga hilang, dihentikan pada Sabtu (11/10/2025).
Perempuan yang diduga hilang ini bernama Saniah (43) yang merupakan warga setempat dan dilaporkan hilang sejak Minggu (05/10) siang.
#Baca Juga :Rutan Tanjung Mendadak Razia Blok Hunian Warga Binaan, Ini Hasilnya
#Baca Juga :Juhri Resmi Dilantik Bupati Tabalong Sebagai PAW Kades Manduin
#Baca Juga :Kejari Tabalong Pulihkan Keuangan Negara Miliar Rupiah dari Tunggakan Pajak Boga
Dalam pelaksanaan operasi pencarian terhadap korban, sudah berjalan selama sepekan ini mulai 4 sampai 11 Oktober 2025.
Sehingga dalam pelaksanaan selama sepekan ini berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan bahwa pelaksanaan operasi dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.
“Selama tujuh hari, tidak ada tanda-tanda korban ditemukan dan setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinasi misi pencarian,” jelas Kalak BPBD Tabalong, Haris Fakrozi, Senin (13/10/2025).
Selain itu, penghentian pencarian terhadap korban ini juga atas kesepakatan aparat Desa Waling dengan pihak keluarga.







