JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Pemerintah akhirnya memberikan bocoran penting soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan upah tahun depan akan mengikuti seluruh poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyerap aspirasi dari kalangan buruh serta pengusaha.
Rencananya, UMP 2026 akan diumumkan pada November mendatang, sesuai dengan jadwal tahunan pemerintah.
# Baca Juga :WASPADA! Kopi Ternyata Bisa Mengandung Gluten, Ini Ciri dan Penjelasan Lengkapnya!
# Baca Juga :Indonesia Siap SETOP Impor Gula Mulai 2026, Era Swasembada Pangan Semakin Dekat!
# Baca Juga :3 Pasien Dunia Sukses Terima Donor Organ Babi, Dari Hati, Ginjal, hingga Jantung!
# Baca Juga :5 Juta Buruh Siap Turun ke Jalan: KSPI Ultimatum Pemerintah, Tuntut Kenaikan Upah 10,5%!
“Ya benar, seluruh poin putusan MK akan diakomodasi. Itu wajib dan menjadi komitmen pemerintah untuk dilaksanakan,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
UMP 2026 Disusun Berdasarkan Putusan MK
Menurut Menaker, saat ini besaran UMP 2026 masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa upah yang ditetapkan benar-benar mencerminkan standar hidup layak bagi pekerja.
“Kami sudah bentuk tim khusus untuk melakukan kajian mendalam. Harapannya, UMP 2026 dapat memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja,” jelasnya.
Yassierli menambahkan bahwa hasil kajian tersebut akan disesuaikan dengan arahan Presiden, sehingga keputusan final baru akan diumumkan pada November 2025.
“Mohon ditunggu. Sekarang masih tahap pembahasan. Sesuai timeline, pengumuman resmi tetap dilakukan di bulan November seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Aspirasi Buruh: Naik 8,5%
Menaker juga menanggapi usulan dari kalangan buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 8,5% untuk tahun 2026. Ia menegaskan, aspirasi tersebut akan ditampung dan menjadi bagian dari proses pembahasan formula upah.
“Itu bagian dari proses. Aspirasi buruh tentu kita dengarkan, begitu juga masukan dari sektor lainnya,” ucap Yassierli.
Isi Putusan MK yang Wajib Diakomodasi
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah pihak terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengubah 21 pasal, termasuk beberapa ketentuan penting tentang pengupahan.
Berikut enam poin utama putusan MK yang berkaitan dengan upah minimum dan wajib diterapkan pemerintah dalam kebijakan UMP 2026:
Pasal 88 ayat (1):
Pekerja/buruh berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Pasal 88 ayat (2):
Pemerintah pusat wajib melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan unsur pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan.
Pasal 88 ayat (3):
Frasa “struktur dan skala upah” dimaknai sebagai struktur upah yang proporsional sesuai jabatan dan masa kerja.







