Pasal 88D ayat (2):
Formula penghitungan UMP wajib mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pasal 90A:
Upah di atas minimum harus disepakati antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh di perusahaan.
Pasal 92 ayat (1):
Pengusaha wajib menyusun struktur upah berdasarkan kemampuan, produktivitas, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
UMP 2026 Dipastikan Lebih Responsif
Dengan putusan tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan sosial dan keadilan bagi pekerja.
Kemenaker menegaskan bahwa formula baru ini akan menjadikan UMP 2026 lebih transparan, partisipatif, dan sesuai amanat konstitusi.
“Kami berupaya agar UMP 2026 tidak sekadar angka, tapi juga representasi dari keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia,” tutup Yassierli.
Penetapan UMP 2026 akan menjadi tonggak penting bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dengan komitmen pemerintah melaksanakan putusan MK, menyerap aspirasi buruh, serta menjaga keseimbangan dengan sektor usaha, diharapkan keputusan nanti dapat menghadirkan upah yang adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









