Dinas PUPR Kalsel Dorong Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Sosialisasi Perpres 46/2025

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pembaruan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA: PUPR Kalsel Gelar Lomba Tukang Oktober 2025, Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Konstruksi

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan terbaru pengadaan jasa konstruksi di daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dari berbagai instansi dan pelaku jasa konstruksi.

“Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan konstruksi yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Semoga hasilnya membawa dampak positif bagi pembangunan Banua,” ujar Yasin.

Dalam kesempatan tersebut, Yasin juga menyoroti pentingnya memahami Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 serta Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025 yang menjadi pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi.