“Jadi akan mulai dilaksanakan melalui perubahan APBDes tahun 2025, yang mulai dibayarkan per bulan oktober 2025 oleh desa dan kelurahan,” jelasnya.
Sementara, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani berpesan dengan kenaikan insentif RT se-Tabalong agar dapat mendukung program Tabalong Smart berjalan di tingkat desa.
Pasalnya peranan RT sangat berpengaruh dalam menjalankan ketujuh program prioritas yang sangat diharapkan oleh masyarakat se-Tabalong.
“Tujuh program prioritas yang tercantum dalam visi Tabalong Smart itu merupakan cita-cita dan harapan masyarakat,” tutupnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat








