TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, Kalimantan Selatan menaikkan insentif bulan Ketua Rukun Tetangga (RT), mulai Oktober 2025.
Kenaikan insentif RT ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Achmad Rahadian saat rapat koordinasi penguatan peran RT di Desa dan Kelurahan berlangsung di Gedung Saraba Kawa, Senin (13/10/2025).
#Baca Juga :Bupati Tabalong Apresiasi Adaro Konsisten Berikan Layanan Kesehatan Melalui Operasi Katarak Gratis
#Baca Juga :Program Operasi Katarak Gratis Bantu 169 Masyarakat Tabalong dari PT Adaro Indonesia
#Baca Juga :Sepekan Hilang, Operasi Pencarian Korban Warga Desa Waling Tabalong Dihentikan
“Pemkab tabalong telah mengarahkan untuk mengalokasikan kenaikan insentif RT sejak awal tahun anggaran 2025,” katanya.
Dijelaskannya, kenaikkan insentif ini sebagai bentuk penghargaan atas peran RT dalam mendukung program prioritas Tabalong Smart.
Hanya saja dikarenakan kemampuan keuangan kelurahan belum dapat dianggarkan pada awal 2025, sehingga realisasi pembayaran insentif RT di desa disesuaikan dengan kelurahan.







